PEMERINTAH DESA CITEUPUSEUN GELAR KEGIATAN SOSIALISASI POSBANKUM, PERKUAT KESADARAN DAN AKSES HUKUM MASYARAKAT
Lebak — Pemerintah Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menggelar kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan Posbankum tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Desa Citeupuseun dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, serta pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara serta menyelesaikan berbagai persoalan secara tepat, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Desa Citeupuseun berharap keberadaan Posbankum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Tidak hanya ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk memperoleh edukasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yang lebih baik.
“Posbankum ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat Desa Citeupuseun untuk mendapatkan informasi dan konsultasi terkait persoalan hukum. Kami ingin pelayanan hukum semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Pemerintah Desa Citeupuseun.
Dengan adanya Posbankum, Pemerintah Desa Citeupuseun berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya masyarakat yang sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan permasalahan secara bijak dan sesuai aturan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Citeupuseun dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pendekatan yang lebih terbuka, edukatif, dan mudah diakses.